Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang tak boleh dibatasi oleh waktu. Menikah menjadi tidak sah apabila ada pernyataan batasan waktu, misalnya "Aku menikahimu dalam waktu satu tahun saja", atau semacamnya. Pernikahan 'kontrak' seperti ini, tak dikenal dalam tradisi ahlus sunnah wal jama'ah.
KEMBALI KE ARTIKEL