Dalam ajaran syariat Islam, perempuan yang telah baligh wajib berpakaian menutup aurat. Mereka tidak diperbolehkan menampakkan bagian dari auratnya, kecuali kepada mahramnya. Aplikasinya, menutup aurat bagi perempuan dilakukan dengan mengenakan pakaian panjang, lengkap dengan jilbab atau kerudung.
KEMBALI KE ARTIKEL