Apa yang Anda lakukan jika memiliki mushaf Al-Qur'an yang sudah tua? Mushaf yang sudah tua dan rusak, meskipun sudah tidak bisa dibaca dan tidak utuh, banyak bagian yang sobek atau hilang, namun tetap wajib dihormati. Tidak boleh dibuang --apalagi ke tempat sampah. Harus tetap disimpan di tempat yang terhormat.
KEMBALI KE ARTIKEL