Pada postingan sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa rata-rata pernikahan di Indonesia terjadi dengan “terjun bebas” alias tidak ada pembekalan yang memadai bagi para calon pengantin (Lihat kembali
di sini). Program Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang sudah dimiliki Pemerintah RI ternyata belum bisa direalisasikan dengan berbagai macam alasan. Kalaupun ada yang berjalan, masih terkesan formalitas untuk melaksanakan program. Tidak ada syarat sertifikat kelayakan menikah bagi calon pengantin untuk memproses pernikahan.
KEMBALI KE ARTIKEL