Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, dari dua juta pasangan menikah, sebanyak 15 hingga 20% berakhir dengan perceraian. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, dalam lima tahun terakhir kasus cerai gugat mencapai 59 hingga 80 %. Kemenag cemas karena jumlah kasus cerai gugat jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan cerai talak atau cerai biasa. Hal ini menunjukkan, para istri yang mendominasi melakukan gugat cerai terhadap suami.
KEMBALI KE ARTIKEL