Dalam sebuah keluarga, pasangan suami istri adalah “dua pihak” yang terikat menjadi satu dalam pernikahan. Mereka berdua bersatu dalam sebuah perjanjian atau akad, sampai akhirnya mereka berdua menjadi “satu pihak” yang sama. Dalam setiap persoalan yang terkait dengan orang lain ---di luar mereka berdua--- seharusnya mereka menempatkan diri pada pihak yang sama. Bukan pihak yang berbeda, apalagi pihak yang berlawanan. Untuk itu yang diperlukan adalah sikap yang harus saling mendekat satu dengan yang lain.