Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Dokumen Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Jual – Beli Properti

5 Juni 2014   18:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:31 11653 0
Menjual atau membeli barang berharga, terutama yang nilainya dapat mencapai milyaran dan merupakan asset tahan resesi seperti properti, membutuhkan disertakannya dokumen-dokumen penting. Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan jika melakukan jual beli properti yang penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara tunai? Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, apartement, kios,  ruko, dan lain sebagainya), maka hal-hal yang disebutkan di bawah ini harus disediakan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menjumpai notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT):

Dokumen Pihak Penjual
1. KTP suami istri (syarat jika penjual sudah menikah) dan KK
2. Sertifikat Tanah Asli yang telah diperiksa di BPN (biaya yang dibutuhkan antara  Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000, yang berbeda di tiap-tiap wilayah)
3. PBB tahun berjalan yang pajaknya telah dibayarkan melalui Bank-bank Pemerintah, selanjutnya anda akan memperoleh bukti pembayaran yang biasa disebut STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun20xx. Bila Anda tidak melakukan pelunasan pajak ini terlebih dahulu, notaris biasanya akan menolak proses jual beli karena berhubungan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara dalam bentuk pendapatan pajak.
4. pelunasan PPh yang  nilainya  adalah  5% x NJOP

Dokumen Pihak Pembeli
1. KTP suami istri (syarat jika pembeli sudah menikah) dan KK
2. BPHTB yang sudah dilunasi  sebesar  5% x (NJOP-NJOPTKP).  Apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut hasilnya lebih kecil atau sama dengan  Rp. 60.000.000,00 maka PPh yang dihitung diberi nilai nol, yang artinya jika hasil penghitungan di bawah atau sama dengan  Rp. 60.000.000,00, maka dibebaskan dari membayar pajak.
3. Kuitansi pelunasan pembelian properti tersebut yang ditempel meterai dan ditandatangani pihak pembeli. Di dalamnya harus tercantum alamat properti yang dijual, harga jual belinya (di sini pembeli mendapat kesempatan memperoleh cashback), dan no SHM

Keterangan :
1. NJOP singkatan dari Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yang pada umumnya digunakan untuk perhitungan pajak jual beli, harga jual beli sebenarnya dapat saja tak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi)
2. NJOPTKP singkatan dari Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tidak sama di tiap wilayah. Di Jakarta Rp. 60.000.000,00, di daerah lain lebih murah sampai dengan Rp. 20.000.000,00. Nilai sebagai factor  pengurang terhadap NJOP, untuk detailnya dapat dibaca di SPPT PBB
3. Pada umumnya agar proses menjadi sederhana dan cepat, seluruh biaya yang menjadi tanggungan pihak penjual, dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli yang akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli properti penjual.
4. biaya biaya yg timbul :
4.1 Biaya Notaris biasa disebut AJB atau Akta Jual Beli, antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentase AJB.

4.2 Bea Balik Nama atau disingkat BBN di BPN, berkisar  Rp. 750.000,00 – Rp. 2.000.000,00 (tergantung luas tanah, asumsi 5000 m2), dapat dititipkan pengerjaannya oleh PPAT.

Demikian ulasan tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar bisnis properti Anda. Semoga dapat menjadi acuan yang membuat Anda semakin cerdas melakukan transaksi jual – beli properti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun