Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama FEATURED

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Revitalisasi Pasal 33 (3) UUD 1945

5 Juni 2014   18:51 Diperbarui: 5 Juni 2016   13:46 1131 2

Peringatan hari lingkungan hidup sedunia (World Environment Day) yang rutin diselenggarakan tiap tanggal 5 Juni merupakan program untuk meningkatkan kesdaran global akan pentingnya tindakan lingkungan yang positif bagi seluruh manusia di dunia. Hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan sejak pembukaan konferensi lingkungan hidup sedunia di sidang umum PBB di Stockholm 5 – 16 Juni 1972. Hari lingkungan hidup sedunia memberikan ruang bagi seluruh penduduk bumi untuk menjadi bagian aksi global dalam mengkampanyekan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.

Tahun 2014 ini hari lingkungan hidup sedunia tentu juga diperingati oleh seluruh negara – negara di dunia yang peduli akan keberlangsungan bumi dengan segala isinya. Badan lingkungan hidup dunia atau UNEP (United Nations Environment Programme) pada tahun ini UNEP menetapkan tema untuk peringatan hari lingkungan hidup adalahRaise your voice, not the sea level”. Pengambilan tema ini merupakan bagian dari penetapan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional untuk pulau kecil negara berkembang (International Year of Small Island Developing States).

Sudut pandang berbeda dari tema global dari peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini. Untuk Indonesia menjadi penting dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia untuk merevitalisasi Pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945. Pasal tersebut yang berbunyiBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Konteks hari ini dengan segala kebijakan pemerintah terkait dengan Sumber Daya Alamnya seakan mengesampingkan pasal tersebut.

Kebijakan – kebijakan pemerintah selama ini terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) memang tidak pro-lingkungan. Sebagai akibat kebijakan yang tidak pro-lingkungan maka turut serta sebagai penyumbang dari penyebab perubahan iklim dalam bentuk pemanasan global (Global Warming). Kebijakan yang tidak pro-lingkungan di negeri ini hampir berada diseluruh lini pengelolaan SDA yaitu pengelolaan tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.

Salah Kelola Sumber Daya Alam Indonesia

Berangkat dari pemahaman di atas bahwa negara kita sedang menghadapi sebuah permasalahan yang tidak mampu mengakomodasi dan merealisasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang lebih menekankan kepada salah kelola SDA di Indonesia. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya salah kelola SDA ini ada disemua sektor sumber daya yang ada muali dari tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun