"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Dari dua alinea preambul atau Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 di atas, paling tidak diperoleh catatan :
1. Bahwa proklamasi kemerdekaan 76 tahun yang lalu itu hanya mengantarkan rakyat bangsa Indonesia di depan pintu gerbang, jadi belum masuk ke dalamnya, oleh karena itu pintu gerbang tersebut harus dilalui dengan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memajukan kesejahteraan umum, dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dengan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, agar benar-benar terwujud nilai kemerdekaan itu, kita bertambah persatuannya, bertambah kedaulatan bangsa ini, serta benar-benar terealisasi keadilan dan kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh rakyat bangsa Indonesia.
2. Bahwa harus disadari dan dipahami benar-benar, ternyata kemerdekaan itu merupakan berkat dan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa bagi rakyat bangsa Indonesia, maka hal tersebut mesti disyukuri dengan cara yang benar dan sungguh-sungguh agar kenikmatan tersebut ditambah oleh Allah SWT, sebab kalau keliru cara bersyukurnya, yang didapat adalah kesengsaraan atau kesusahan.