Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Moratorium PNS, Perlukah?

27 Juli 2011   06:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:20 441 0
Prolog : Ini hanya menceritakan pandangan saya sendiri mengenai rencana pemerintah melakukan moratorium PNS,dengan pertimbangan Anggaran dan kecukupan PNS dalam melayani masyarakat. Apakah moratorium itu sekedar menghubungkan antara 2 kata : ANGGARAN & JUMLAH PEGAWAI? atau ada hal lain yang semestinya terlebih dahulu di bereskan. Inilah sekedar catatan saya selama 1 tahun 4 bulan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkup Organisasi yang mengurusu Sumberdaya manusia (baca : PNS)

Bagian I, sudah meratakah penempatan PNS itu?

ini kisah saat saya melakukan monitoring dan evaluasi ke kecamatan untuk melihat seperti apa keadaan PNS disana. Pergi kekecamatan paling selatan kabupaten ini mau tidak mau harus ke ibukota provinsi terlebih dahulu, menikmati aspal jalanan selama 1 jam, baru kemudian naik kelotok (perahu bermotor) menyusuri sungai barito selama lebih kurang 1 jam lagi. Biaya tour kesana naik kelotok adalah 250 ribu rupiah pergi pulang.

Sampai di dermaga kantor camat, kami pun bertanya dimana kantor UPT Disdiknya, ternyata harus berjalan kaki lebih dahulu selama lebih kurang 15 menit. Alhamdulillah kami diterima dengan baik saat sampai di kantor itu. Kebetulan sekali saat itu sedang ada pertemuan antar kepala SD se kecamatan, sehingga kami lebih mudah berkomunikasi. Lebih kurang 3 jam kami berdialog, mendengarkan curhat, meminta data-data dan pukul 12 siang kami melanjutkan perjalanan.Apa hasil yang kami perloleh disana?? Ada 21 Sekolah dasar disana, asumsikan saja ada 6 kelas setiap SD, 3 diantaranya belum punya kepsek,kekurangan 55 orang guru kelas, 10 guru agama, dan 14 guru olahraga. Seperti itu saja kah hasilnya? bukan itu yang menarik, ada 3 hal "kecil" yang kami temukan disana.

Pertama adalah ternyata 2 sekolah yang GURU PNS nya hanya 1, ditambah dengan kepseknya dan hanya ada 8 sekolah yang GURU KELAS PNS nya lebih dari 3, berarti bagi mereka yang kekurangan guru harus mencari tenaga luar sebanyak 5 guru kelas lagi, bagaimana mereka membayar sementara sekolah tidak boleh memungut iuran sekolah, sudah dibantu dengan dana BOS. Apakah gaji guru honor itu dibiayai dengan dana BOS? ternyata peraturan membatasi bahwa maksimal hanya 20% dana bos yang boleh digunakan untuk gaji para honor itu.

Lalu kemana guru-guru PNS yang "menghilang" tersebut? ternyata sebagian sebenarnya memiliki cukup guru, sayang sekali permainan "surat sakti" membuat guru-guru yang mestinya mengajar di daerah terpencil itu malah mengajar di sekolah lain. Surat sakti dan "tekanan dari luar" adalah tantangan yang harus dihadapi kepala Sekolah dan kepala UPT. Mau dipertahankan di injak-injak orang, mau dilepas sekolah akan kekurangan. Dilematis bak buah simalakama.

Bagian II, baru PNS sudah pengen Kuliah.

Ini pertanyaan teman saya waktu prajabatan.Ini adalah sebuah cerita klasik, tapi juga malah aneh dan lucu. Seorang CPNS yang diangkat dengan pendidikan D3, akan memiliki pangkat/gol Pengatur/ IIc. lalu ketika 1 atau 2 tahun kemudian, ketika dia telah jadi PNS dia kemudian Kulih lagi melanjutkan ke S1, dan lalu lulus lalu naik pangkat langsung menjadi IIIa, otomatis gaji-nya akan naik pula. Dimana aneh dan lucunya?

Diangkat dengan pangkat IIc berarti daerah membutuhkan tenaganya sebagai seorang berpangkat IIc, dan daerah hanya mampu membayar gaji sesuai pangkat/golongannya. ketika dia kemudian 2-3 tahun lalu naik jadi IIIa, otoamti tupoksi maupun kewenangannya juga yang setingkat dengan pangkat IIIa nya tersebut, tentu saja pekerjaannya tidak lagi seperti waktu IIc itu. Gaji-nya saja sudah naik dibanding pangkat sebelumnya itu. Apa artinya ini? artinya perhitungan kebutuhan daerah dan kemampuan daerah membayar gajinya juga akan berubah. Lalu apakah daerah mampu? inilah yang menyebabkan pembiayaan belanja pegawai juga semakin membengkak dan mengerus anggaran dibanding biaya pembangunan.

Tidak ada yang melarang kebebasan bagi PNS untuk kuliah lagi, menambah pengetahuan dan menaikkan pangkat (baca : penghasilan) tapi semestinya ada rasa pengertian dan perhatian dengan kondisi anggaran daerah maupun negara. Siapa yang tau akibat membayar gaji dan tunjangan kita tanggul pengairan di sawah itu tidak dapat diperbaiki dengan cepat?.

Bagian III, Pindah lagi Pindah lagi.

lagi cerita pas saya prajabatan"Pak, suami saya di Kota A, saya pengen pindah kerja ke Kota A ikut suami saya". hahahahahha, LALU KENAPA ANDA MELAMAR DI KABUPATEN B KALAU SUAMI ANDA DI KOTA A TINGGALNYA? lucu dan miris sekali, apakah karena disini saingannya waktu tes CPNS sedikit lalu anda memilih disini? Apakah karena di sana tidak ada formasinya disana lalu anda memilih ikut tes di sini yang ada formasinya? Kalau disana tidak ada formasinya berarti anda disana TIDAK DI BUTUHKAN. "Saya pengen pindah pak dari Pustu saya di desa ke Puskesmas atau Rumah Sakit saja". Lho, anda mau jadi PNS itu niatnya apa? "melayani masyarakat pak" lalu MANUSIA-MANUSIA YANG ADA DI DESA ITU BUKAN MASYARAKAT YA???.

Jangan hanya jadi jargon semata kalau PNS adalah PENGABDI MASYARAKAT, tapi ketika dihadapkan akan kenyataan seperti itu malah minta pindah, minta ini, minta itu. Bukankah pelayan itu harus selalu siap dimana saja ditempatkan? bahkan anda-anda sendiri sudah menandatangani surat Pernyataan Siap Di Tempatkan dimana saja. masih untung Pegawai daerah itu ujung-ujungnya di kecamatan saja, coba pikirkan Pak Polisi yang bisa di pindah dari Aceh ke Papua, atau Pejabat Imigrasi yang harus pindah dari Banjarmasin ke Tual di ujung ambon, atau malah pak Tentara yang selalu siap sedia dikirim ke Medan perang di luar negeri. Maukah anda seperti itu juga?

Epilog. Memang terlalu banyak hal yang melingkupi urusan Pegawai Negeri Sipil ini, jika seandainya saja berjalan tertib maka tidak perlu sampai harus memikirkan moratorium PNS seperti dewasa ini.

1. penyebaran PNS yang cukup, berarti yang di tambah dapat dihitung dan diperhitungkan, sekarang penempatannya saja tidak terkontorl, jangan-jangan tahun kemaren sudah ditambah gurunya, sekarang minta guru lagi, yang tahun kemaren sudah ada bidannya, sekarang desanya minta bidan lagi.

2. Pendidikan PNS yang fix, artinya kalau mampu membayar IIc, ya cari lulusan D3 aja dulu, kalau mampu bayar IIIa ya cari lulusan S1. Buat aturan yang jelas tentang peningkatan pendidikan PNS, 4 atau 6 tahun lagi baru boleh kuliah kan urusan anggaran dapat diperhitungkan dengan baik.

3. Aturan pindah memindah PNS yang jelas dan terkontrol. Masa sekedar bermodal surat rekomendasi sudah bisa pindah? harus ada filter yang menyaring, kalau penyebaran PNS suatu daerah sudah pas, nanti dengan adanya mutasi malah membuat penyebarannya tidak lagi merata dan seimbang. So, terserah anda menanggapi moratorium PNS, yang jelas dalam pandangan pribadi saya beginilah keadaan sebenarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun