Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, professional, amanah, dan bersih, KPP Pratama Sampit senantiasa melibatkan masyarakat dalam penetapan kebijakan dan standar pelayanan. Melalui Forum Konsultasi Publik pada Kamis, 21 september 2023, KPP Pratama Sampit bersama perwakilan unsur masyarakat mengkaji ulang KEP-30/WPJ.29/KP.04/2022 yang sebelumnya berisikan 50 Standar Pelayanan dan menetapkan KEP-71/KPP.2904/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Tahun 2023 dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 sejumlah 83 Standar Pelayanan. Selanjutnya, KPP Pratama Sampit akan berupaya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL