Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perangkap Faktur Pajak Fiktif: Ancaman dan Upaya Penanganannya

26 Juli 2023   00:05 Diperbarui: 26 Juli 2023   06:51 138 2
Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada setiap barang atau jasa kena pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN memiliki mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran dalam penghitungannya. Pajak masukan adalah pajak yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli dan pajak keluaran adalah pajak yang dipungut atas penjualan barang/jasa yang dijual. Penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungut yang nantinya akan diberikan kepada pembeli yang akan diklaim pembeli sebagai kredit pajak untuk menghitung besaran PPN terutangnya. Sederhananya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung PPN dengan cara:

PPN = PK - PM

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun