Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Penyuluh Bidang Waqaf KUA Sumberbaru Gelar Sosialisasi Undang-Undang dan Pelaksanaan Ikrar Waqaf

10 Maret 2021   10:44 Diperbarui: 10 Maret 2021   11:09 98 1
Waqaf merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat, Aset waqaf jika dikelola dengan baik bisa menjadi penopang Laju ekonomi. Selain sebagai bentuk Ubudiyah, Waqaf juga menyimpan Potensi menggerakkan roda ekonomi umat. Melihat Begitu besarnya Potensi dalam Waqaf, Penyuluh Agama Islam KUA Sumberbaru Mengadakan Sosialisasi Undang - Undang Waqaf di Masjid Baitun Najah Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru. Acara digelar secara sederhana dan dihadiri beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama Sumberbaru, Penyuluh Fungsional, dan Penyuluh Agama Islam Honorer. Dalam sambutanya, Kepala KUA Sumberbaru H. Adnan Widodo, S.Ag., M.HI menyampaikan bahwa Waqaf bukan hanya berupa harta tidak bergerak, Tapi Juga ada yang namanya Waqaf Produktif berupa Barang, Uang, dan Jasa. H. Adnan mengatakan, dalam Pengelolaan Aset Waqaf, Nadzir Hendaknya Lebih Kreatif dengan melakukan terobosan dan Manajemen yang lebih Produktif. Betapa banyak Fasilitas Sosial yang bermula dari Waqaf.  Tutur H. Adnan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun