Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Setiap JF Harus Memiliki Satu Organisasi Profesi

7 Oktober 2024   13:12 Diperbarui: 7 Oktober 2024   13:24 54 0
Kab. Blitar  (PAIS Berkarakter)--- Sebagai Pejabat Fungsional, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional (JF) (Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,  pasal 50 ayat 2).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun