Kab. Blitar  (PAIS Berkarakter)--- Sebagai Pejabat Fungsional, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional (JF) (Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,  pasal 50 ayat 2).
KEMBALI KE ARTIKEL