Erwin Kallo, pengamat hukum properti mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satunya mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL