Kewarisan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Hal ini mengatur bagaimana harta benda seseorang dibagikan setelah meninggal dunia. Di Indonesia, kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Konsep harta bersama muncul dalam KUHPerdata, yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami-istri. Konsep ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana konsep harta bersama dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL