Antrian sebelah barat yang biasanya hanya 20-an meter itu, saat itu mungkin hingga 500 meter karena harus menunggu konvoi kendaraan yang teristimewa itu.
Sebenarnya saya rela-rela saja melakukan itu, tetapi apakah itu pantas, mengistimewakan konvoi kendaraan pribadi, yang sangat boleh jadi tujuannya sekedarhave fun, bukan sesuatu yang darurat. Apakah ini yang disebut dengan 'Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yang salah satunya konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia', sesuai UU 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 134 huruf g?
Saya kira, rasa dan nurani dengan mudah dapat menjawab, apakah perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan atau tidak. Semoga menjadi masukan.