Sebagai pejabat publik, yang fasilitas dan penghasilannya dibayar oleh negara dari uang pajak yang dikumpulkan tentu ada konsekuensinya. Salah satunya adalah membuka kepada publik harta kekayaannya. Laporan harta ini termasuk juga kekayaan pendampingnya-suami atau istri dan anak-anak yang masih dalam tanggungannya. Konsekuensi logis ini diatur dalam UU 28 tahun 1999 dan berlaku bukan untuk semua pegawai negeri, melainkan hanya untuk penyelenggara negara.
KEMBALI KE ARTIKEL