Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Kebijakan Pendidikan Strategis Era SBY

17 Desember 2014   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:06 1830 0
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut tersurat dalam UUD 1945 pasal 31.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun