Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Airlangga Hartarto Minta Instansi Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam

18 Mei 2024   14:23 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:24 81 0
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait importasi barang menyusul beragam keluhan dan hambatan yang terjadi di sejumlah pelabuhan. Kebijakan yang termaktub dalam Permendag 8 Tahun 2024 ditujukan dalam rangka penataan ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor. Sebelumnya, aturan dalam hal pengetatan impor serta syarat perizinan berbentuk Pertimbangan Teknis ternyata menghambat proses perizinan impor dan berujung  penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, tidak kurang dari  17.304 kontainer  tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok akibat dokumen impor yang belum bisa diajukan serta Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknisnya belum dikeluarkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun