Rancangan undang-undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR)  yang membatasi negara-negara seperti Indonesia dalam memasarkan produk pertanian dan hutannya ke benua tersebut terus mendapat sorotan. Sorotan terjadi karena aturan tersebut mewajibkan uji tuntas berbagai komoditas  perkebunan dan kehutanan yang secara praktik sangat menantang untuk negara produsen seperti Indonesia, yang dalam hal ini adalah produsen kelapa sawit utama dunia..Â
KEMBALI KE ARTIKEL