Salah satu program andalan yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah  Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Â
Inisitif ini berupa pemberian bantuan pendanaan bagi para petani sawit mandiri dalam melakukan penggantian pohon sawit tua yang tak lagi produktif dengan bibit sawit baru. Tujuan utama PSR ini adalah  produktivitas dan  peningkatan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produk yang dihasilkan oleh pekebun sawit rakyat.
Pada tahun pertama, para petani  berhak mendapat bantuan  dana sebesar sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha.  Sedangkan pada tahun kedua dan seterusnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.
Untuk jangka panjang, PSR ini diharapkan bisa memberi manfaat lebih besar kepada petani dan pemilik kebun rakyat agar  dapat bersaing secara harga dan kualitas di pasar lokal dan global. Sementara dari sisi  pemerintah, tujuan utama yang ingin dicapai adalah perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.  "Secara nasional yang kita berikan untuk KUR itu Rp280 triliun. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk replanting ini tidak berjalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat  penyerahan bantuan dana PSR  di Desa Sialang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024).
Sejak diluncurkan pertama kali  pada Oktober tahun 2017, hingga 2023  jumlah penerima bantuan telah mencapai  142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp9,11 triliun dan dengan total areal PSR seluas 326.678 ha. Program PSR ini terus didorong Pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.