Â
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto  mengumumkan keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Meskipun peraturan tersebut dinilai telah berhasil diimplementasikan dengan baik dan mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi, pemerintah memilih untuk memberikan waktu tambahan guna menggali masukan lebih lanjut dari para pelaku usaha terkait.Â
KEMBALI KE ARTIKEL