Penguatan tersebut tidak lepas dari pencapaian target pada sektor perdagangan internasional yang secara langsung akan berpengaruh signifikant kepada pertumbuhan ekonomi. Maka dalam hal ini pemerintah terus melakukan peningkatan dan menjadi salah satu bagian yang diakseleras melalui beragam upaya seperti implementasi transformasi digital. Wujud Inisiasi dalam  penggunaan teknologi digital yang terintegrasi dalam sektor perdagangan internasional itu pun mulai diterapkan pembentukan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Melalui INSW ini, harapan bagi teciptanya ekosistem INSW yang terintegrasi akan mendorong bagi adanya efisiensi dalam ekspor, impor, dan logistik yang berujung kepada peningkatan daya saing nasional. Maka untuk  harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan pelaksanaan INSW, tugas pemerintah sebagai fasilitator yang menginginkan koordinasi secara lebih baik antar kementerian dan lembaga bisa terlaksana.
"Perpres 44 tahun 2018 telah mengamanatkan agar setidaknya dua kali dalam setahun rapat digelar yang tujuannya untuk meningkatkan pengambilan langkah maupun keputusan strategis serta penyelesaian masalah yang mengemuka" kata  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (27/11).
Karena sifatnya nasional dan terdigitalisasi, maka jangkaun INSW ini juga sudah meluas, tak cuma sekedar keluar masuk masuk barang, karena yang berlaku lewat aturan ini semua menjangkau dari hulu sampai hilir, yakni mulai dari  proses bisnis sebelum kedatangan sarana pengangkut, saat kedatangan sarana pengangkut, saat proses cargo clearance, hingga saat cargo keluar dari Kawasan Pabean. Berbagai proses tersebut melibatkan beragam stakeholders baik dari entitas Pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan penguatan kerja sama. Karena sifatnya yang satu pintu dan baru dilaksanakan maka tentu muncul persoalan-persoalan yang sifatnya dari praktik yang telah terlaksana. Isu yang diantaranya bersifat strategis maupun praktis.  Untuk itu pertemuan ini secara terbuka juga membahas empat isu yang dinilai strategis dan akan memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Isu pertama adalah Harmonisasi Kode Pelabuhan/Bandara. Isu yang menjadi bidang tugas Kementerian Perhubungan selaku  Nasional Focal Point dan Konsolidator Kode Pelabuhan. Keputusan yang diambil dalam masalah ini penerapan aturan tunggal  Kode Pelabuhan Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang diharapkan terbit pada pertengahan Desember mendatang. Ada pula isu Tata Kelola Data dan Informasi pada sistem INSW pada masing-masing Kementerian/Lembaga terkait yang solusi jangka pendeknya adalah  pembuatan perjanjian atau MoU dengan Kementerian Keuangan untuk pertukaran aliran data elektronik, sehingga data yang disampaikan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kebutuhan analisis. Selain itu ada masalah lain yang tak kalah strategis yakni Service Level Agreement (SLA) dan Business Continuity Plan (BCP). Penerapan SLA menjadi salah satu komponen penting dalam pelayanan publik karena akan mempengaruhi level of trust masyarakat. Penyempurnaan aspek legal untuk penegasan SLA dan BCP serta upaya percepatan integrasi SLA akan menjadi hal yang terus didorong.
Terakhir agar sistem INSW berjalan lancar, masing-masing K/L menghadirkan narahubung sebagai penangggungjawab di instansi masing-masing. Selain itu juga peran mereka diharapkan ada  dalam diskusi terkait masalah sistem, peraturan baru, harmonisasi proses bisnis, hingga potensi integrasi lanjutan. Penetapan Unit Layanan Single Window di masing-masing Kementerian/Lembaga pada akhirnya juga menjadi isu strategis yang dibahas.