Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintah Seimbangkan Pengetatan Arus Impor, Dwelling Time dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

26 Oktober 2023   16:47 Diperbarui: 26 Oktober 2023   16:54 48 0
Di tengah persaingan era pasar bebas saat ini,  masuknya beragama jenis barang impor merupakan kondisi yang suka atau tidak harus diterima. Situasi semakin tidak menguntungkan menyusul berkembangnya platform e-commerce yang mengambil kesempatan dengan memasukkan barang-barang yang tak sesuai standar, illegal bahkan tak memenuhi syarat yang ditetapkan. Situasi itu yang kemudian membuat pelaku usaha dalam negeri mengeluh, mulai dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Keluhan yang sejatinya juga mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah melalui instruksi tegas presiden Joko Widodo yang memerintahkan pengetatan arus barang impor. Perintah yang oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pimpinan Airlangga Hartarto ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ketat bersama sejumlah kementerian terkait seperti  Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri. Hal tersebut juga mendapat penguatan  dalam bentuk penerbitan berbagai aturan. Seperti regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyadari jika praktik peralihan dan pemindahan mekanisme itu  memunculkan beberapa tantangan antara lain semakin panjangnya waktu tunggu. Untuk itu dirinya meminta agar, Dwelling Time layanan di pelabuhan  tetap terjaga antara lain melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) di  Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.  Adapun untuk   mekanisme pengawasan di border  yang jadi wilayah kerja  Ditjen Bea dan Cukai, operasionalnya diharapkan berlangsung tepat sasaran dan tak sampai  mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

"Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia," " ujar Menko Airlangga Hartarto  usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

"Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini," jelas Menko Airlangga.
Karena sebagaimana yang diintruksikan presiden Joko Widodo, langkah-langkah yang diambil adalah wujud keseriusan pemerintah dalam  memberi perlindungan untuk kepada industri dalam negeri serta UMKM dari serbuan barang impor ilegal,"pungkas Airlangga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun