Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Tujuan utamanya adalah agar hasil yang keluar dari perut bumi tanah air tersebut bisa teroptimalisasi sekaligus bagian dari percepatan hilirisasi yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL