Kini saat program PEN tersebut masih dijalankan, karena proses pemulihan ekonomi masih terus berlangsung, maka keberadaan agenda reformasi agraria tersebut tak cuma menyangkut aspek kepemilikan, namun juga sebagai alat dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuknya adalah melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, serta Penataan Akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.