Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Airlangga Hartarto Tawarkan Kemitraan Off-Taker untuk Percepat Program PSR

9 Maret 2023   14:46 Diperbarui: 9 Maret 2023   14:54 147 1

Industri dan perkebunan kelapa sawit adalah salah komoditas strategis nasional. Berbagai program dan inisiatif telah dilakukan pemerintah salah satunya melalui program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tujuan utamanya adalah  agar produksi sektor ini terus meningkat tanpa harus melalui pembukaan lahan baru sekaligus mengoptimalkan pendapatan para petani, utamanya yang berstatus mandiri. Langkah teknis yang telah dilakukan adalah dengan memastikan penggunaan  dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP).
Penetapan industri kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional didadasari oleh sejumlah fakta sebagai berikut. "Dibandingkan komoditas kebun lain seperti karet, tebu, kakao atau kelapa, peranan swasta dalam perkebunan sawit lebih dominan. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, perkebunan sawit bisa menyerap secara langsung 16 juta tenaga kerja baik yang kerja langsung di kebun maupun yang mensupport. Perusahaan kelapa sawit juga mampu meningkatkan nilai tambah produk dan berkontribusi besar pada penerimaan devisa non migas di tahun 2022 sebesar 12,76%," kata  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara MUNAS XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) 2023 beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kendati telah dimulai semenjak tahun 2015, namun program ini belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan. hingga tahun 2022, luas penanaman program PSR baru mencapai 200.000 hektar dari target 540.000 hektar pada tahun 2024. Agar semua bisa dijalankan sesuai perencanaan, pemerintah kemudian membuak akses peremajaan tersebut dengan menerapkan skema kemitraan dan kerjasama saling menguntungkan  antara pekebun dan perusahaan mitra disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang bersifat saling memperkuat.

Target tersebut juga meniscayakan sejumlah syarat penting seperti penggunaan benih replanting yang wajib tersertifikasi, dilakukan secara klaster dalam perkebunan yang masuk kelembagaan serta komitmen komitmen off-taker baik dari perusahaan swasta maupun BUMN untuk membina pekebun sawit dan turut serta memastikan keberhasilan program peremajaan, dan memenuhi ketentuan pengelolaan kebun berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria ISPO sehingga sekaligus kebun-kebun rakyat bisa mendapat sertifikat ISPO. "Kerjasama dengan prinsip off-taker  ini tujuannya agar pembina perkebunan bisa dibuatkan dalam bentuk program yang layak perbankan,"tambah Airlangga Hartarto.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun