Â
Bagi yang semata melihat persoalan tata laksana hukum hanya di lingkup prosedural, maka persoalan yang terlihat hanya seputar legalitas yang sejatinya tidak bisa berdiri sendiri. Bagi pemerintah yang menjadi pelaksana amanat untuk masyarakat, persoalannnya bukan sekedar bagaimana sebuah aturan berjalan namun lebih dari itu, kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan situasi ril yang sedang terjadi, sehingga efektifitas yang berakhir pada kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama, tetap menjadi porsi terbesar yang mesti diperhatikan.
KEMBALI KE ARTIKEL