Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Airlangga Hartarto Tegaskan Keberadaan Perpu Cipta Kerja Sebagai Benteng Ekonomi Nasional

10 Januari 2023   12:39 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:51 212 1
Banyak kritik dan alasan yang menyebut bahwa pemerintah telah berbuat di luar aturan hukum yang berlaku dalam penetapan Perpu CIpta Kerja. Landasannya tak semata terkait aspek legal dari sebuah kebijakan yang dibuat, namun lebih dari itu latar belakang mengapa aturan tersebut keluar. Ini yang tak dilihat para penolak Perpu tersebut, karena mereka hanya melihat masalah dari satu aspek semata. Pada titik ini, suka atau tidak, pemeritah punya keleluasaan dalam melihat persoalan. Selain karena kewenangan hukum yang dimiliki, namun juga terkait amanah yang lebih besar yakni menjamin negara serta pemerintah bisa bekerja sesuai dengan koridor rencana yang telah ditetapkan bersama DPR terutama dalam wujud pelaksanaan APBN, yang itu juga menjadi amanat undang-undang .
Salah satu pertimbangan terbesar mengapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut keluar adalah situasi geopolitik yang tak kunjung stabil. Berbagai lembaga internasional telah membuat prediksi bahwa ekonomi global sepanjang tahun 2023 ini tetap diliputi ketidakpastian. Kondisi yang suka atau tidak harus diantisipasi pemerintah agar tidak merembet ke dalam negeri dan mengganggu perencanaan pembangunan yang telah dibuat dan disepakati bersama DPR. Artinya, Perpu itu perlu ada demi kepastian hukum, terutama dalam dunia usaha.

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (9/1/2022).

Bagi pemerintah, satu aspek penting dalam penetapan aturan ini berkaitan dengan aspek investasi yang ditarget Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Jumlah sebesar itu tak akan bisa tercapai bila kejelasan secara hukum tidak dimiliki, maka aturan yang juga telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut bertujuan agar iklim investasi tetap kondusif di tengah situasi yang tidak menggembirakan, sehingga dari sana jika aturan dapat ditetapkan ketersediaan lapangan pekerjaan yang menjadi hasil lanjutan dari aturan tersebut bisa semakin besar. "Semua bermula dari investasi, karena pasar kerja berkaitan dengan permintaan dan penawaran,"kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun