Dalam definisi pengungsi UNCHR adalah seseorang atau kelompok yang korban masalah rasial,agama, kebangsaan atau urusan kebijakan negara yang mungkin dilakukan oleh seseorang atau kelompok itu tidak akan kembali di negara asal, karena ada ketakutan dan trauma dengan situasi yang mengancam keamanan hidupnya. Masalah Pengungsi telah menjadi masalah nyata yang selalu dibicarakan dan dibuat perhatian internasional seperti itu terjadi pada kelompok etnis Rohingya yang datang beberapa negara dengan nomor standar meningkat dan memerlukan perhatian terutama dalam pengolahannya. Kelompok etnis Rohingya adalah sebuah kelompok Minoritas Muslim menduduki Wilayah Arakan terletak di bagian barat negara Myanmar.
KEMBALI KE ARTIKEL