Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak pada tanggal 27 November 2024 kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta 5 Kota dan 1 Kabupaten Administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (bukan lagi Daerah Khusus Ibukota pasca pengesahan Undang-Undang terbaru yang disetujui pada saat paripurna tanggal 28 Maret 2024)
KEMBALI KE ARTIKEL