Sejak digulirkannya Otonomi Daerah dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , terjadi perubahan tata kelola pemerintahan yang signifikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kepala Daerah yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian bukan lagi jabatan karir, tetapi jabatan politis yang dipilih secara demokratis, sejak tahun 2005, proses pemilihan Kepala Daerah berubah, yang sebelumnya dipilih oleh DPRD (Kecuali untuk DIY dan Kabupaten/Kota di DKI), menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL