Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penggunaan Sistem Informasi untuk Pengawasan Terpadu Pelayanan Dasar di Pemerintahan Kabupaten

12 Maret 2023   16:29 Diperbarui: 12 Maret 2023   16:34 133 0
Pemerintahan Kabupaten adalah Daerah Otonom yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang_undang tentang Pemerintah Daerah menurut asas otonomi daerah serta tugas pembantuan dan menyelenggarakan Pelayanan Dasar adalah salah satu dari jenis urusan yang diselenggarakan.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun