Pemerintahan Kabupaten adalah Daerah Otonom yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang_undang tentang Pemerintah Daerah menurut asas otonomi daerah serta tugas pembantuan dan menyelenggarakan Pelayanan Dasar adalah salah satu dari jenis urusan yang diselenggarakan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL