Untuk memperkuat efektivitas dan efesiensi pembangunan desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terbitkan regulasi dalam rangka mendukung pencapaian SGDS Desa. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL