Setelah mendengar kebijakan baru tentang dana BOS, tampaknya para guru honorer bisa sedikit tersenyum lebar. Berdasarkan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sekolah melalui Kepala Sekolah bisa menggunakan 50% dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
KEMBALI KE ARTIKEL