Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Dana BOS untuk Guru Honorer Ber-NUPTK, "Ini Bumerang, Kah?"

21 Februari 2020   22:34 Diperbarui: 21 Februari 2020   22:34 327 11
Setelah mendengar kebijakan baru tentang dana BOS, tampaknya para guru honorer bisa sedikit tersenyum lebar. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sekolah melalui Kepala Sekolah bisa menggunakan 50% dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun