Putusan Salah Ketik Majelis Hakim Jerat Slamet Effendy
18 Oktober 2024 19:15Diperbarui: 18 Oktober 2024 19:38331
JAKARTA | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan PMH Slamet Effendy yang diwakili kuasa hukumnya Richard William. Kali ini dikatakan Richard  proses mediasi perdamaian terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat sangat menodai putusan Majelis Hakim yang menjerat kliennya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.