Penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) merupakan hal yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Secara konseptual, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang berarti Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau pejabat negara semestinya tidak disalahgunakan karena sudah diberi kepercayaan oleh masyarakat Indonesia. penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan.
KEMBALI KE ARTIKEL