Pada kesempatan tersebut, Pak Junaedi Bupati Pemalang secara terbuka dan explisit memberikan pernyataan bahwa semua desa di kabupaten Pemalang HARUS / WAJIB membuat jaringan dan menggunakan SIDEKEM sesuai amanat UU Desa. Jika tidak maka KADES & CAMAT-nya akan di proses dalam selang waktu 6 bulan. Ini sebuah komitmen yang luar biasa dari seorang bupati, rasanya tidak ada bupati lain di Indonesia yang mempunyai komitmen sedemikian tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL