Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai hasil uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah banyak menuai komentar, baik berupa dukungan maupun kritikan.
KEMBALI KE ARTIKEL