Sejak lulus pendidikan guru penggerak angkatan 4, hadir pula kebijakan tentang pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dari guru penggerak. Kebijakan tersebut pun telah direspon dengan baik oleh berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Sementara secara umum di daerah saya, pengangkatan kepala sekolah dari alumni guru penggerak belum terlalu menjadi prioritas. Hanya sekitar 2% saja dari total alumni pendidikan guru penggerak yang telah mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkup provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL