Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Tentu ini bukanlah jabatan biasa-biasa saja. Ini adalah jabatan politik yang mana pemilihannya juga melalui Pilkades langsung. Tahapannya mirip dengan tahapan pemilihan kepala daerah dengan berbagai proses kelengkapan administrasi hingga masa kampanye calon kades.Â
KEMBALI KE ARTIKEL