Regulasi umum dikenal sebagai pengaturan yang mengawasi hak-hak istimewa dan komitmen orang-orang yang merupakan elemen yang sah. Istilah peraturan umum pertama kali dirasakan di Indonesia dalam bahasa Belanda, khususnya Burgerlijk Recht. Mata air regulasi umum disistematisasikan, yang dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek dan diubah menjadi Kode Umum (KUHPerdata).Â