Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menguak Opini dalam Mengenal Hukum Perdata

14 Maret 2022   16:52 Diperbarui: 14 Maret 2022   16:56 137 1
A.Latar Belakang
Regulasi umum dikenal sebagai pengaturan yang mengawasi hak-hak istimewa dan komitmen orang-orang yang merupakan elemen yang sah. Istilah peraturan umum pertama kali dirasakan di Indonesia dalam bahasa Belanda, khususnya Burgerlijk Recht. Mata air regulasi umum disistematisasikan, yang dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek dan diubah menjadi Kode Umum (KUHPerdata). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun