Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU tersebut tengah menjadi perbincangan hangat oleh berbagai pihak. Dalam RUU tersebut, salah satu hal yang harus ada dalam sistem pendidikan nasional justru tidak dicantumkan, yaitu mengenai bahasa pengantar pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL