Di tengah maraknya tindak pemerkosaan pada perempuan dan anak-anak, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2016 (Perppu No.1/2016) Tentang Perlindungan Anak cukup melegakan dan menggembirakan. Presiden Jokowi menjelaskan maksud diterbitkannya Perppu itu, "Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," " kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
KEMBALI KE ARTIKEL