Undang Undang Pilkada yang disetujui oleh DPR beberapa waktu yang lalu menyisakan kehancuran citra SBY dan Partai Demokrat, juga pada koalisi merah putih. Rakyat menunjukkan kemarahan atas lolosnya RUU Pilkada saat pembahasan dalam sidang paripurna DPR 25 September 2014. Sudah sejak awal publik menunjukkan ketidaksetujuannya pada Pilkada Tak Langsung dimana pimpinan daerah dipilih oleh parlemen daerah (DPRD) yang diajukan oleh Koalisi Merah Putih yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PPP, PBB, PKS dan PAN. Melalui voting akhirnya UU Pilkada disetujui DPR dengan perbandingan yang setuju Pilkada Tak Langsung 226 suara, yang setuju Pilkada Langsung 136, Fraksi Demokrat abstain. Karena sikap plin-plan Fraksi Demokrat inilah publik mengarahkan kemarahannya pada SBY dan Partai Demokrat.
KEMBALI KE ARTIKEL