Dalam segalah sesuatu yang terjadi, baik itu disegaja maupun tidak di sengaja dibutuhkan yang namanya pertanggung jawaban secara Hukum.pertanggung jawaban secara Hukum  ini perluh sebagai kepastian dari pada hak-hak korban yang di lindungi oleh Hukum akibat pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL