Kenaikan PPN 12% : Solusi atau Masalah dalam Perekonomian Nasional
27 Desember 2024 14:59Diperbarui: 27 Desember 2024 14:59580
Pada 16 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak PPN sebesar 12%. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kementrian Keuangan dan Dirjen Pajak. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif pajak 12% ini di dasarkan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diresmikan oleh DPR. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 merupakan kebijakan yang berdasarkan pada rakyat yang dilakukan dengan upaya pemulihan kondisi keuangan negara pasca-pandemi covid 19. Selain itu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PPN akan diberlakukan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang memerlukan biaya tinggi. Namun beberapa kritik hingga penolakan muncul dari berbagai kalangan karena kebijakan ini dianggap dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah walaupun pemerintah menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang berharga beberapa pihak melihat hal akan tetap memengaruhi ekonomi rakyat. Lalu apakah sebenarnya Kenaikan PPN 12% adalah solusi atau masalah baru.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.