Berdasarkan Peraturan Mentri Linkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/KUM.1/3/2017, pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita menegaskan memberlakukan standar emisi Euro4 yang dari sebelumnya Euro2 pada tanggal 12 April 2022. Â Euro 4 Indonesia adalah standar emisi (gas buang) bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sehingga emisi (gas buang) yang dikeluarkan lebih ramah lingkungan dan dibawah batas maksimum zat atau bahan pencemar.
KEMBALI KE ARTIKEL