Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi detil dalam melindungi korban. Kalau ada pro kontra biasa saja. Ada yang setuju boleh. Ada yang tidak setuju juga boleh. Ada yang bilang melegalkan zinah juga dipersilahkan. Ada yang bilang cabut, nanti dulu.
KEMBALI KE ARTIKEL